Legalisasi Non Ijazah UIN WS Naik, Guru Keberatan

Baca info terbaru Legalisasi Non Ijazah UIN WS Naik, Guru Keberatan yang bisa menjadi pilihan kalian dalam memilih beragam sajian mengenai berbagai berita dan update informasi yang tepat saat ini, seperti yang sudah aku sajikan pada tulisan dengan judul Legalisasi Non Ijazah UIN WS Naik, Guru Keberatan dalam kategori kalian bisa melihat lengkap dibawah ini.
Semarang, lpmedukasi.com- Kenaikan tarif legalisasi non ijazah di FITK semester genap ini ditanggapi keberatan oleh sebagian guru dan akademisi. Menurut penuturan Syahris Shidiq (22), mahasiswa PAI semester 8 ini baru mengetahui kenaikan tersebut dari seorang guru yang ditemuinya di Dekanat ketika sedang melegalisasi sertifikat, beberapa hari yang lalu.
Menurut penuturannya, seorang guru honorer yang melegalisasi sertifikat mengajar tersebut merasa keberatan dengan kenaikan senilai Rp 4.000,-. Dia melanjutkan, berbeda dengan guru PNS yang mungkin saja masih ringan, tetapi bagi guru yang masih honorer merasa berat.  Menurut  guru tersebut, kenaikan disebabkan status IAIN yang telah berubah menjadi UIN. “Paling mas itu gara-gara stempelnya jadi UIN,” Tutur Shidiq ketika ditemui di kampus 2.
Menanggapi adanya keluhan tersebut, Ahmadi Jaya selaku Kabag Administrasi FITK ketika ditemui di kantornya menuturkan, Keluhan yang serupa pernah disampaikan oleh peserta Program Latihan Pendidikan Guru (PLPG) ketika hal itu diumumkan tahun 2014 kemarin. “Namun karena itu mutlak kebutuhan, ya mereka tetap melegalisir,” Jelasnya.
Jaya, sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa perubahan tarif tersebut disebabkan terbitnya SK Rektor, yaitu SK no 18 tahun 2013 tentang jenis dan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) IAIN Walisongo tahun 2014. Dalam Peraturan yang termuat di lampiran 3 tersebut, legalisasi Ijazah S1 perlembar tetap Rp. 1.000.-, sedangkan untuk non Ijazah naik menjadi Rp. 5.000,- perlembar. Dia juga menyampaikan, pemberlakuan kenaikan tarif juga ada di fakultas lain di UIN Walisongo. “ketika fakultas lain melegalisir, ya sama,” Tuturnya.

Jaya melanjutkan, pemberlakuan SK Rektor tentang perubahan tarif legalisasi pada juni tahun 2014 tersebut memang baru diterapkan di FITK januari 2015. “Karena kami (Bagian Administrasi) baru mendapat surat edaran ini, baru mulai januari kemarin itu kita berlakukan,” ungkapnya. Lebih lanjut dia menuturkan, uang yang dikelola oleh BLU seperti dari legalisasi surat penting ini akan digunakan untuk pengembangan di UIN Walisongo. (02)

Pernah dimuat di lpmedukasi.com

Share :

Facebook Twitter Google+
Back To Top